Administrasi
Perpajakan
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:KELOMPOK
5
1) AAN
GUSTIAWAN
2) CINTA
R TARIGAN
3) FENTIANI
FAUZI
4) GREYS
SIMAMORA
PENDIDIKAN EKONOMI A REGULER
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS NEGERI MEDAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa Penyusun
panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil
menyelesaikan makalah yang berjudul “Administrasi Perpajakan". Adapun Makalah ini diajukan guna
memenuhi tugas mata kuliah perpajakan.
Penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis yakin Makalah ini masih jauh dari nilai kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi menjadikan makalah ini bisa lebih baik lagi.
Semoga makalah penelitian " Administrasi Perpajakan".Memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Medan, 24 feb 2015
Penyusun,
Penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis yakin Makalah ini masih jauh dari nilai kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi menjadikan makalah ini bisa lebih baik lagi.
Semoga makalah penelitian " Administrasi Perpajakan".Memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Medan, 24 feb 2015
Penyusun,
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR
ISI........................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN......................................................................... 3
A.Surat
Pemberitahuan........................................................................... 3
B.Pengertian
dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan....................... 4
C.Pengertian
dan Bahasan Pajak Internasional....................................... 8
D.Aspek
Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan....................... 12
E.Asas-Asas
Pemungutan Pajak.............................................................. 12
F.Sumber-Sumber
Penerimaan dan Pengeluaran Pajak........................... 13
G.Penggolongan
Pajak............................................................................. 13
BAB
III PENUTUP ................................................................................ 15
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................. 16
Pengertian
Administrasi Perpajakan
Ilmu
administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi
terhadap”administrasi”sebagai salah satu fenomena masyarakat modern.
Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai
10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena
sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern).Eksistensi
daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi (dalam arti modern…),artinya:“administrasi”
itu terdapat di dalam suatu “organisasi”.
Jadi,
barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus
mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup;di situ terdapat
“administrasi”.Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan
hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”.Tanpa “administrasi”,maka setiap
“organisasi” akan mati,dan tanpa “administrasi” yang sehat,maka “organisasi”
itu pun tidak sehat pula.Pembangkit daripada “administrasi” sebagai “kekuatan”
atau “energi” atau “hayat” ini adalah Administrator,yang harus pandai
menggerakkan seluruh sistemnya yang terdiri atas para manager,staffer,dan
personil lainnya.
Administrasi
merupakan suatu fungsi yang tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan,
mengembangkan dan mengarahkan suatu “organisasi”,yang dijalankan oleh
Administrator dibantu oleh tim bawahannya, terutama para manager dan staffer.
Administrasi merupakan kelompok orang-orang yang secara bersama-sama merupakan
“badan pimpinan” (the governing body) daripada suatu “organisasi”, yang merupakan
pimpinan atau tim pimpinan.Dalam pengertian ini orang di Amerika Serikat
berbicara tentang “the Ford Administration”, the Carter Administration”, the
Reagen Administration”. Administrasi merupakan suatu seni (art, kunst) yang
memerlukan bakat, dan ilmu (science, knowledge, wetenschap, kennis) yang selain
pengetahuan memerlukan pula pengalaman.
Administrasi
merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok
orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah
ditentukan dan direncanakan sebelumnya.Kerjasama antara orang-orang tersebut
berlangsung secara dan melalui “organisasi”.Administrasi merupakan suatu jenis
tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour
or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan
sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku
manusia yang tertentu (special type of human behaviour).
Administrasi
merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu
tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu,yang memerlukan kemampuan,
kemahiran,keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat
diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem
(system) atau sistema (systems) yang tertentu,yang memerlukan input,
trasportasi,pengolahan dan output yang tertentu.Administrasi merupakan suatu
tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management”
daripada suatu organisasi.
Administrasi dalam arti
sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau
pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana
dan sebagainya.Administrasi Pajak dalam
arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen
publik.
Administrasi Pajak
dalam arti luas adalah penatausahaan dan pelayanan
terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan
pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak.
Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan
(recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).
BAB
II
PEMBAHASAN
Sebagai
unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat
Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan
A.Surat
Pemberitahuan
Secara
fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi
wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama
satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap
pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir
yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan
kewajiban perpajakannya.
Proses
pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan
merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi
fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari
pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Eksistensi
SPT dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment merupakan suatu hal
yang mutlak,sebab tanpa SPT maka sistem perpajakan yang menganut self
assessment akan berubah menjadi official assessment dimana perhitungan jumlah
pajak yang terutang hanya akan didasarkan pada perkiraan fiskus semata-mata.
Penetapan oleh fiskus dalam kondisi yang demikian ini yakni Wajib Pajak tidak
menyampaikan SPT walaupun telah ditegur dan diperingatkan disebut sebagai
penetapan secara jabatan atau penetapan secara ex-officio.
Jumlah
pajak terutang dalam SKP yang ex-officio dapat dipastikan berjumlah jauh lebih
besar daripada yang seharusnya, karena perhitungan fiskus hanya didasarkan pada
taksiran saja.Tidak menyampaikan SPT tepat pada waktunya diancam dengan sanksi
administrasi berupa denda administrasi.Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan
SPT yang isinya tidak benar diancam dengan sanksi pidana.
Prosedur
pajak (Corporate tax procedures) di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000
menyangkut masalah Due date for Filing Corporate Tax Returns, atau batas waktu
penyampaian SPT Pajak Penghasilan;Procedures for extending due date for filing,
atau prosedur untuk memperpanjang masa penyampaian SPT;Estimated tax return
atau perkiraan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun depan.Ketentuan ini
di Indonesia diatur dalam Pasal 25 UU PPh 2000;Penalties and Interest;Statute
of limitations for examination of returns; Claim for refund procedures atau
prosedur untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak dan appeal
Procedures to Tax Authority and Court,atau prosedur mengajukan keberatan ke
Direktur Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak.
B.Pengertian
dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan
Kepatuhan
perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak
memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut
pengamatan penulis ada dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan
materiil.Yang dimaksud dengan kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana
Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan
formal dalam undang-undang perpajakan.
Kepatuhan
materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat
memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa
undang-undang perpajakan.Kepatuhan materiil meliputi juga kepatuhan formal.
Upaya-upaya
pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion telah lama diadakan.
Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax
Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu
tema utama adalah Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.
Upaya
untuk mengurangi tax evasion lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal
telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni
The Dialogue between the tax administration and the taxpayer up to the filing
of the tax return.Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya
menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.Perilaku Wajib Pajak
yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber,
dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency:
Dari
kutipan di atas dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar
undang-undang.Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih
rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) di satu pihak dan
atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement
of the deductions) di lain pihak.
Bentuk
tax evasion yang lebih parah adalah apabila Wajib Pajak sama sekali tidak
melaporkan penghasilannya (non-reporting of income).Perbuatan ini melanggar
baik jiwa atau semangat maupun kalimat-kalimat dalam undang-undang perpajakan.Di
Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion diancam dengan hukuman
pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.
Dalam
tax avoidance Wajib Pajak memanfaatkan peluang-peluang (loopholes) yang ada
dalam undang-undang perpajakan, sehingga dapat membayar pajak yang lebih
rendah. Perbuatannya ini secara harfiah tidak melanggar undang-undang
perpajakan, tapi dari segi jiwa undang-undang perpajakan termasuk perbuatan
yang melanggar. Misalnya pada bulan Desember 2000 Wajib Pajak A akan menerima
penghasilan sebesar Rp25.000.000,- yang akan terkena tarif Pajak Penghasilan sebesar
10%.
Adapun
cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa
pemeriksaan pajak (tax audit);sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar
pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus harus tetap diadakan; administrasi
pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran
Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan.; kemungkinan ketahuan dan penegakan
hukum (probability of detection and level of penalties).Hal ini pada hakikatnya
terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement serta tingginya
tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.
Kecurangan dalam Perpajakan
|
Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak
(propensity to dishonesty). Rumus kecurangan pajak ialah :
Dimana:T
= Tax, Pd =(probability of detectio0
Cb = cost of bribe, Pn = size of penalty.
Rumus
kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan wajib pajak dapat
digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :
Ø Kecenderungan
melakukan kecurangan (kmk) ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar.
Ø Makin
tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka makin tinggi
kecenderungan melakukan kecurangan (kmk).
Ø Makin
tinggi uang sogokan yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil
kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan (kmk). Sebaliknya makin kecil
jumlah uang sogokan, maka makin besar kmk.
Ø Makin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan
kecurangan, maka semakin kecil kmk.
Ø Makin
besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin
kecil kecendrungan melakukan kecurangan (kmk).
|
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang
dilakukan petugas pajak dapat digambarkan sebagai berikut :
Dimana:
Rc = return of corruption, W =
wages,
Cd = cost of detection Pn = size of penalty.
Rumus
kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) itu dapat digambarkan dalam bentuk
hipotesis berikut :
Ø Tergantung
pada seberapa lama uang korupsi dapat dinikmati. Makin lama dapat dinikmati,
artinya jumlah uang korupsi besar, maka makin terdapat kmk.
Ø Sebaliknya makin cepat atau makin kecil jumlah
uang korupsi, maka tidak terdapat kmk.
Ø Makin
tinggi gaji/upah/imbalan yang diberikan kepada petugas pajak, maka makin kecil
terdapat kmk. Sebaliknya makin sedikit imbalan yang diterima, maka makin besar
terbuka kmk.
Ø Selanjutnya
makin baik sistem dan mekanisme pendeteksian kecurangan termasuk ketersediaan
biaya, waktu, sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mendeteksi
kecurangan, maka makin kecil terjadi kmk.
Ø Makin
besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka makin
kecil pula terjadi kmk.
Pemberian hukuman mempunyai empat
buah latar belakang falsafah yakni :
·
Retribution sebagai falsafah tertua
dengan semboyan an eye for an eye yang berbasis balas dendam; narapidana harus
membayar utang mereka kepada masyarakat melalui hukuman yang sesuai dengan
kejahatannya.
·
Deterrence yang bertujuan, bahwa pemberian
hukuman berfungsi sebagai contoh yang akan menghalangi mereka yang berniat
melakukan kejahatan (general deterrence) dan meyakinkan narapidana untuk tidak
berbuat perbuatan pidana lainnya (specific deterrence).
·
Incapacitation; pemberian hukuman melalui
penahanan atau membuat narapidana tidak berdaya, bermaksud supaya narapidana
diasingkan dari masyarakat sehingga mereka tidak akan lagi merupakan ancaman
atau bahaya bagi yang lainnya.
·
Rehabilitation yang berupaya
mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat melalui program koreksi
dan layanan.
Penegakan
hukum di bidang perpajakan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait
untuk menjamin supaya Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak memenuhi ketentuan
undang-undang perpajakan seperti menyampaikan SPT, pembukuan dan informasi lain
yang relevan serta membayar pajak pada waktunya.
Sarana melakukan penegakan hukum dapat
meliputi sanksi atas kelalaian menyampaikan SPT,bunga yang dikenakan atas
keterlambatan pembayaran dan dakwaan pidana dalam hal terjadi penyeludupan
pajak.Salah satu faktor yang juga ikut menentukan tinggi rendahnya kepatuhan
adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam
literatur disebut sebagai compliance cost. Sedangkan biaya yang dikeluarkan
fiskus dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya disebut sebagai administrative
cost.
Time
cost adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban
perpajakannya, mulai dari waktu yang terpakai untuk membaca formulir SPT dan
buku petunjuknya, waktu untuk berkonsultasi dengan akuntan dan konsultan pajak
untuk mengisi SPT, serta waktu yang terpakai untuk pergi dan pulang ke kantor
pajak
Faktor penentu cost of taxation
dapat diuraikan sebagai berikut :
v Sacrifice
of income adalah pengorbanan Wajib Pajak menggunakan sebagian penghasilan atau
harta/uangnya untuk membayar pajak itu.
v Distortion cost adalah biaya yang timbul
sebagai akibat perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor produksi
karena adanya pajak tersebut,yang pada gilirannya akan merubah pola perilaku
ekonomi. Sebagai contoh adalah pajak dapat merupakan disincentive terhadap
individu maupun perseroan dalam berkonsumsi dan berproduksi.
v Cost
of taxation yang ketiga adalah running cost, yakni biaya-biaya yang tidak akan
ada jika sistem perpajakan tidak ada baik bagi pemerintah maupun bagi individu.
Biaya ini disebut juga “tax operating cost” yang dibagi menjadi biaya untuk
sektor publik dan sektor swasta/private.
C.Pengertian
dan Bahasan Perpajakan Internasional
Pajak
internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country.
Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily
country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak
penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila
Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya
(source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak
penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak
tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh
source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif
pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan
disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak
berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double
taxation); pajak berganda internasional (international double taxation); pajak
berganda secara yuridis (juridical double taxation) serta pajak berganda secara
ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation adalah pengenaan
pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International
double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek
dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan
pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.
Knechtle
dalam bukunya berjudul Basic problem in international fiscal law (1979)
membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara
sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap
bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam
bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu
fakta fiskal.
Secara
sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali
terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan
yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda
ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai
administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah,
atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).
Metode
pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh
suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negeri sendiri atau
national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda
secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari Exemption
without progression atau full exemption, Exemption with progression, Credit
Method Full credit, Ordinary tax credit dan Ordinary tax credit.
Pencegahan
pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan
pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua
negara melalui suatu pernjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau
Agreement.
Tax Treaty
Dalam
menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan
Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang
menggunakan UN Model.
Dengan
berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral),
maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama
adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang
ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka
perlu diperhatikan, bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan.
Jika
hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan
dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya
jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini
di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan
keprofesionalnya selama 93 hari, maka berdasarkan Pasal 13 P3B
Indonesia-Singapura, (dimana dinyatakan bahwa time test melebihi 90 hari dalam
jangka waktu dua belas bulan) yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan
yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus
Indonesia.
Jadi
hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia. Selanjutnya apakah akuntan tersebut
akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri,
maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku.
Karena dalam UU PPh 2000 time test-nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib
Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari
dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan
sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh
Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.
P3B
lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan
antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan
dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran
dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan
dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam
P3B yakni yang 10%.
P3B
tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis
pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang
di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu
hanya berlaku bagi negara mitra penjanji saja.Materi yang dirancang dalam UN
Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut
di atas.
Dengan
ditandatangani suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib
Pajak Dalam Negeri dari kedua negara memperoleh kemudahan perpajakan atau
fasilitas perpajakan. Dr. Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang
dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu Fasilitas yang berhubungan
dengan Subjek Pajak; Fasilitas sebagai Bentuk Usaha Tetap; Fasilitas Berkenaan
dengan Harta Tak Gerak; Fasilitas Penghasilan dari Usaha; Fasilitas dalam
sektor Perkapalan dan Penerbangan; Fasilitas Penurunan Tarif; Fasilitas
berkenaan Penghasilan Pengalihan Harta; Fasilitas berkenaan Penghasilan dari
Pekerjaan Bebas serta Fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak
ganda. Pengertian
Administrasi Perpajakan
Adalah penatausahaan dan pelayanan
terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan
pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak.
Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan
(recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Administrasi
perpajakan memiliki peranan yang krusial di dalam menentukan seberapa efektif
sistem perpajakan suatu negara. Sayangnya, administrasi perpajakan di banyak negara,
kususnya Indonesia tidak berfungsi optimal dan menyimpang dari tujuan nya yang
ada pada undang-undang perpajakan. Banyak hal yang menjadi permasalahan di
dalam administrasi perpajakan. salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan pajak
dari Wajib Pajak karena kurang nya kesadaran Wajib Pajak. Agar tujuan dari
pajak itu memiliki efek terhadap pengalokasian sumber pendapatan,
pendistribusian income, dan stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan,
administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien.
Dan
Seringkali, masalah yang sebenarnya di dalam administrasi perpajakan adalah ada
pada fiskus (pegawai pajak) sendiri. Masalah SDM yang kurang memiliki
integritas, ketidakprofesioanalan (korupsi), dan tidak memiliki strategi yang
brilyan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atas keluhan Wajib Pajak.
D.Aspek
Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan
Berikut
ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1. Wajib pajak
ü Wajib
pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
ü Subyek
pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak
sama dengan WP)
ü Subyek
pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
ü Aspek
yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan
membayar pajak.
2.
Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3.
Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4.
Administrasi perpajakan
5.
Materi UU perpajakan
Untuk
dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu Intensifikasi pajak yaitu penggalian sumber daya pajak (peningkatan)
seperti IMB atau PBB dan dengan diservikasi pajak yakni penganekaragaman
(perluasan lahan) penambahan jenis pajak.
E.Asas-asas
Pemungutan Pajak
Asas-asas
pemungutan pajak yaitu :
v Equality
(kesamaan) adalah tidak membeda-bedakan dalam hal pemungutan pajak
v Certainty
(kepastian) adalah tidak spekulasi dalam pemungutan pajak dan berdasarkan data
yang konkrit.
v Convenience
of payment (kelayakan/ketepatan waktu)
v Economic
(biaya pemungutan pajak lebih kecil dari pendapatan) artinya tidak
berlebih-lebihan dalam memungut pajak.
F.Sumber-sumber
penerimaan dan pengeluaran pajak
Sumber
penerimaan pajak
Ø Penerimaan rutin
Ø Pinjaman/ bantuan
Sumber
pengeluaran pajak
Ø Pengeluaran rutin
Ø Pinjaman/ bantuan
G.Penggolongan
pajak
Penggolongan
Pajak dilihat dari sudut kewenangan pemungutannya
Pajak pusat
: pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau Negara untuk kas Negara dan
APBN, yang berhak memungut adalah
Dirjen pajak : Pajak penghasilan,
PBB, PBM
Dirjen beadan cukai
Cukai
adalah pemungutan terhadap barang-barang konsumsi tertentu contoh : alcohol,
tembakau, bensin. Bea masuk adalah
pemungutan barang yang masuk ke suatu daerah tertentu. Dirjen moneter :
memungut pajak ekspor
Pajak daerah:Pajak
propinsi seperti : pajak kendaraan bermotor, BBN ajak kabupatenkota
Penggolongan Pajak dilihat dari
pembebanannya
Pajak subjektif
: Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan diri wajib pajak seperti
pajak penghasilan.
Pajak objektif
: Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan wajib pajak seperti pajak
kendaraan bermotor, PBB dll.
Penggolongan Pajak dilihat
dari sudut sifat pemungutannya
Pajak langsung
Pajak tak langsung
dibedakan atas 3 kriteria yakni penanggung jawab pajak, penanggung pajak dan
pemikul pajak.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak
Tidak Langsung
Perbedaan
pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari 2 segi :
Dari segi administrasi,pajak
langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya terlebih dahulu harus didaftar
atau di registrasi dengan memberi nomor kohir (daftar nama wajib pajak) atau
nomor wajib pajak yang pemungutannya dilakukan secara berkala. Sedangkan pajak
tidak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya tidak didaftarkan dan tidak
dipungut secara berkala seperti : PBB
Dari segi ekonomi,pajak
langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser/ dilimpahkan pada
orang lain. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pengenaannya dapat
digeser pada orang lain seperti pajak hotel, pajak tontonan, pajak restoran.
Untuk
membedakan pajak langsung dengan pajak tidak langsung ditentukan oleh 3 unsur :
ü Penanggung
jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis punya kewajiban pajak
ü Penanggung
pajak yaitu orang yang secara nyata memikul dahulu beban pajaknya
ü Penanggung
pajak (destinaris pajak) adalah orang yang menurut UU dibebani pajak.
Apabila
ke 3 unsur tersebut berada pada 1 orang maka itu pajak langsung. Dan apabila 3
unsur tersebut berada pada orang lain berarti pajak tidak langsung
BAB
III
PENUTUP
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu syaratpemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam
prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan,
pemerintah dapat menciptakan keseimbangan social yang sangat penting untuk
kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah
satu cara untuk mencapai keadilan. Pajak dapat dihitung dengan tarif yang
sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing, karena setiap jenis pajak berbeda
karakteristiknya.
DAFTAR
PUSTAKA
Resmi
Siti .2014.”Perpajakan,Teori dan Kasus”.Edsisi
8.Jakarta:Penerbit Salemba Empat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar