Powered By Blogger

Jumat, 10 April 2015

administrasi perpajakan

Administrasi Perpajakan
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:KELOMPOK 5
1) AAN GUSTIAWAN
2) CINTA R TARIGAN
3) FENTIANI FAUZI
4) GREYS SIMAMORA
             PENDIDIKAN EKONOMI A REGULER
FAKULTAS EKONOMI
               UNIVERSITAS NEGERI MEDAN


KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa Penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan makalah  yang  berjudul “Administrasi Perpajakan". Adapun Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah perpajakan.

Penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis yakin Makalah ini masih jauh dari nilai kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi menjadikan makalah ini bisa lebih baik lagi.

Semoga makalah penelitian " Administrasi Perpajakan".Memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

                                                                                                                Medan, 24 feb 2015

                                                                                                                        Penyusun,














DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR............................................................................. i
DAFTAR ISI........................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................... 3
A.Surat Pemberitahuan........................................................................... 3
B.Pengertian dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan....................... 4
C.Pengertian dan Bahasan Pajak Internasional....................................... 8
D.Aspek Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan....................... 12
E.Asas-Asas Pemungutan Pajak.............................................................. 12
F.Sumber-Sumber Penerimaan dan Pengeluaran Pajak........................... 13
G.Penggolongan Pajak............................................................................. 13
BAB III PENUTUP ................................................................................ 15
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................. 16



 BAB I PENDAHULUAN
Pengertian Administrasi Perpajakan
Ilmu administrasi adalah cabang atau disiplin ilmu sosial yang melakukan studi terhadap”administrasi”sebagai salah satu fenomena masyarakat modern. Administrasi sebagai objek studi Ilmu Administrasi paling sedikitnya mempunyai 10 (sepuluh) aspek yang penting yakni administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat (modern).Eksistensi daripada “Administrasi” ini berkaitan dengan “organisasi (dalam arti modern…),artinya:“administrasi” itu terdapat di dalam suatu “organisasi”.
Jadi, barang siapa hendak mengetahui adanya “administrasi” dalam masyarakat dia harus mencari terlebih dahulu suatu “organisasi” yang masih hidup;di situ terdapat “administrasi”.Administrasi merupakan suatu hayat atau kekuatan yang memberikan hidup atau gerak kepada suatu “organisasi”.Tanpa “administrasi”,maka setiap “organisasi” akan mati,dan tanpa “administrasi” yang sehat,maka “organisasi” itu pun tidak sehat pula.Pembangkit daripada “administrasi” sebagai “kekuatan” atau “energi” atau “hayat” ini adalah Administrator,yang harus pandai menggerakkan seluruh sistemnya yang terdiri atas para manager,staffer,dan personil lainnya.
Administrasi merupakan suatu fungsi yang tertentu untuk mengendalikan, menggerakkan, mengembangkan dan mengarahkan suatu “organisasi”,yang dijalankan oleh Administrator dibantu oleh tim bawahannya, terutama para manager dan staffer. Administrasi merupakan kelompok orang-orang yang secara bersama-sama merupakan “badan pimpinan” (the governing body) daripada suatu “organisasi”, yang merupakan pimpinan atau tim pimpinan.Dalam pengertian ini orang di Amerika Serikat berbicara tentang “the Ford Administration”, the Carter Administration”, the Reagen Administration”. Administrasi merupakan suatu seni (art, kunst) yang memerlukan bakat, dan ilmu (science, knowledge, wetenschap, kennis) yang selain pengetahuan memerlukan pula pengalaman.



Administrasi merupakan proses penyelenggaraan bersama atau proses kerjasama, antara sekelompok orang-orang secara tertentu untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang telah ditentukan dan direncanakan sebelumnya.Kerjasama antara orang-orang tersebut berlangsung secara dan melalui “organisasi”.Administrasi merupakan suatu jenis tingkah laku atau sikap kelakuan sosial yang tertentu (administative behaviour or “administration” as a special type of social behaviour) yang memerlukan sikap serta kondisi mental yang tertentu, dan merupakan suatu tipe tingkah laku manusia yang tertentu (special type of human behaviour).
Administrasi merupakan suatu praktik (practice) atau teknik (technique) yang tertentu, suatu tata cara melakukan atau mengerjakan sesuatu,yang memerlukan kemampuan, kemahiran,keterampilan (skills) atau kebiasaan yang tertentu yang hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan latihan. Administrasi merupakan suatu sistem (system) atau sistema (systems) yang tertentu,yang memerlukan input, trasportasi,pengolahan dan output yang tertentu.Administrasi merupakan suatu tipe manajemen (management) tertentu yang merupakan “overall management” daripada suatu organisasi.
Administrasi dalam arti sempit pada umumnya hanya meliputi kegiatan-kegiatan atau pekerjaan-pekerjaan tulis menulis, mengetik, steno, agenda, pembukuan sederhana dan sebagainya.Administrasi Pajak dalam arti luas dapat dilihat sebagai fungsi, sistem, lembaga dan manajemen publik.
Administrasi Pajak dalam arti luas adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing).





BAB II
PEMBAHASAN
Sebagai unsur pelaksana Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil Ditjen Pajak terdapat Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
A.Surat Pemberitahuan
Secara fungsional SPT merupakan sarana komunikasi antara wajib pajak dan fiskus. Bagi wajib pajak merupakan sarana pertanggungjawaban kewajiban perpajakan selama satu periode fiskal, sedang bagi fiskus sebagai sarana pamantauan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak. Secara fisik SPT adalah formulir yang telah disiapkan fiskus untuk diisi wajib pajak guna melaporkan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Proses pengisian SPT secara benar dan lengkap sesuai undang-undang perpajakan merupakan tahap yang penting dalam administrasi pajak, sebab timbulnya sanksi fiskal baik yang bersifat administratif maupun pidana dapat berawal dari pengisian SPT yang tidak benar dan tidak lengkap.
Eksistensi SPT dalam sistem perpajakan yang menganut self assessment merupakan suatu hal yang mutlak,sebab tanpa SPT maka sistem perpajakan yang menganut self assessment akan berubah menjadi official assessment dimana perhitungan jumlah pajak yang terutang hanya akan didasarkan pada perkiraan fiskus semata-mata. Penetapan oleh fiskus dalam kondisi yang demikian ini yakni Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT walaupun telah ditegur dan diperingatkan disebut sebagai penetapan secara jabatan atau penetapan secara ex-officio.




Jumlah pajak terutang dalam SKP yang ex-officio dapat dipastikan berjumlah jauh lebih besar daripada yang seharusnya, karena perhitungan fiskus hanya didasarkan pada taksiran saja.Tidak menyampaikan SPT tepat pada waktunya diancam dengan sanksi administrasi berupa denda administrasi.Tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar diancam dengan sanksi pidana.
Prosedur pajak (Corporate tax procedures) di Indonesia berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000 menyangkut masalah Due date for Filing Corporate Tax Returns, atau batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan;Procedures for extending due date for filing, atau prosedur untuk memperpanjang masa penyampaian SPT;Estimated tax return atau perkiraan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun depan.Ketentuan ini di Indonesia diatur dalam Pasal 25 UU PPh 2000;Penalties and Interest;Statute of limitations for examination of returns; Claim for refund procedures atau prosedur untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak dan appeal Procedures to Tax Authority and Court,atau prosedur mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan Pengadilan Pajak.
B.Pengertian dan Bahasan Kepatuhan dalam Perpajakan
Kepatuhan perpajakan dapat didefinisikan sebagai suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya. Menurut pengamatan penulis ada dua macam kepatuhan yakni kepatuhan formal dan kepatuhan materiil.Yang dimaksud dengan kepatuhan formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakan secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan.
Kepatuhan materiil adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantif/hakikat memenuhi semua ketentuan materiil perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan.Kepatuhan materiil meliputi juga kepatuhan formal.
Upaya-upaya pemerintah di seluruh dunia untuk mengurangi tax evasion telah lama diadakan. Untuk Indonesia, pada tahun 1972 melalui SGATAR (Study Group on Asian Tax Administration and Research) telah disidangkan di Jakarta dengan salah satu tema utama adalah Some Aspects of Income Tax Avoidance or Evasion.

Upaya untuk mengurangi tax evasion lebih dini pada tingkat yang lebih mengglobal telah diadakan oleh IFA pada tahun 1980 di Paris dengan tema yang lunak yakni The Dialogue between the tax administration and the taxpayer up to the filing of the tax return.Ketidakpatuhan secara bersamaan dapat menimbulkan upaya menghindarkan pajak secara melawan hukum atau tax evasion.Perilaku Wajib Pajak yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya oleh Bernard P. Herber, dibedakan menjadi tiga yakni tax evasion, tax avoidance dan tax delinquency:
Dari kutipan di atas dapat dipahami bahwa tax evasion adalah perbuatan melanggar undang-undang.Misalnya menyampaikan di dalam SPT jumlah penghasilan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya (understatement of income) di satu pihak dan atau melaporkan biaya yang lebih besar daripada yang sebenarnya (overstatement of the deductions) di lain pihak.
Bentuk tax evasion yang lebih parah adalah apabila Wajib Pajak sama sekali tidak melaporkan penghasilannya (non-reporting of income).Perbuatan ini melanggar baik jiwa atau semangat maupun kalimat-kalimat dalam undang-undang perpajakan.Di Indonesia perbuatan yang termasuk dalam tax evasion diancam dengan hukuman pidana fiskal yang diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 UU KUP 2000.
Dalam tax avoidance Wajib Pajak memanfaatkan peluang-peluang (loopholes) yang ada dalam undang-undang perpajakan, sehingga dapat membayar pajak yang lebih rendah. Perbuatannya ini secara harfiah tidak melanggar undang-undang perpajakan, tapi dari segi jiwa undang-undang perpajakan termasuk perbuatan yang melanggar. Misalnya pada bulan Desember 2000 Wajib Pajak A akan menerima penghasilan sebesar Rp25.000.000,- yang akan terkena tarif Pajak Penghasilan sebesar 10%.
Adapun cara-cara mencegah Wajib Pajak melakukan tax evasion antara lain dapat berupa pemeriksaan pajak (tax audit);sistem informasi yaitu dialog dan saling tukar pandangan antara Wajib Pajak dan fiskus harus tetap diadakan; administrasi pajak dalam arti sebagai prosedur meliputi antara lain tahap-tahap pendaftaran Wajib Pajak, penetapan, dan penagihan.; kemungkinan ketahuan dan penegakan hukum (probability of detection and level of penalties).Hal ini pada hakikatnya terkait dengan penegakan hukum pajak atau tax law enforcement serta tingginya tarif pajak, rasa keadilan yang tak terpenuhi dan pemanfaatan dana pajak.
Kecurangan dalam Perpajakan
f (T, Cb, Pd, Pn)

 
Wajib Pajak cenderung melakukan kecurangan pajak (propensity to dishonesty). Rumus kecurangan pajak ialah :


Dimana:T = Tax,                      Pd =(probability of detectio0
           Cb = cost of bribe,       Pn = size of penalty.
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan wajib pajak dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :
Ø  Kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) ditentukan oleh tingginya T yang harus dibayar.
Ø  Makin tinggi jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, maka makin tinggi kecenderungan melakukan kecurangan (kmk).
Ø  Makin tinggi uang sogokan yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, maka makin kecil kemungkinan kecenderungan melakukan kecurangan (kmk). Sebaliknya makin kecil jumlah uang sogokan, maka makin besar kmk.
Ø   Makin tinggi kemungkinan terungkap perbuatan kecurangan, maka semakin kecil kmk.
Ø  Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka semakin kecil kecendrungan melakukan kecurangan (kmk).

f (Rc, W, Cd, Pn)

 
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) yang dilakukan petugas pajak dapat digambarkan sebagai berikut :


Dimana: Rc = return of corruption,            W = wages,
             Cd = cost of detection              Pn = size of penalty.
Rumus kecenderungan melakukan kecurangan (kmk) itu dapat digambarkan dalam bentuk hipotesis berikut :
Ø  Tergantung pada seberapa lama uang korupsi dapat dinikmati. Makin lama dapat dinikmati, artinya jumlah uang korupsi besar, maka makin terdapat kmk.
Ø   Sebaliknya makin cepat atau makin kecil jumlah uang korupsi, maka tidak terdapat kmk.
Ø  Makin tinggi gaji/upah/imbalan yang diberikan kepada petugas pajak, maka makin kecil terdapat kmk. Sebaliknya makin sedikit imbalan yang diterima, maka makin besar terbuka kmk.
Ø  Selanjutnya makin baik sistem dan mekanisme pendeteksian kecurangan termasuk ketersediaan biaya, waktu, sumber daya manusia dan sumber daya lain untuk mendeteksi kecurangan, maka makin kecil terjadi kmk.
Ø  Makin besar ancaman hukuman yang diterapkan kepada pelaku kecurangan, maka makin kecil pula terjadi kmk.
Pemberian hukuman mempunyai empat buah latar belakang falsafah yakni :
·         Retribution sebagai falsafah tertua dengan semboyan an eye for an eye yang berbasis balas dendam; narapidana harus membayar utang mereka kepada masyarakat melalui hukuman yang sesuai dengan kejahatannya.
·          Deterrence yang bertujuan, bahwa pemberian hukuman berfungsi sebagai contoh yang akan menghalangi mereka yang berniat melakukan kejahatan (general deterrence) dan meyakinkan narapidana untuk tidak berbuat perbuatan pidana lainnya (specific deterrence).
·          Incapacitation; pemberian hukuman melalui penahanan atau membuat narapidana tidak berdaya, bermaksud supaya narapidana diasingkan dari masyarakat sehingga mereka tidak akan lagi merupakan ancaman atau bahaya bagi yang lainnya.
·         Rehabilitation yang berupaya mengintegrasikan kembali narapidana ke dalam masyarakat melalui program koreksi dan layanan.
Penegakan hukum di bidang perpajakan adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat terkait untuk menjamin supaya Wajib Pajak dan calon Wajib Pajak memenuhi ketentuan undang-undang perpajakan seperti menyampaikan SPT, pembukuan dan informasi lain yang relevan serta membayar pajak pada waktunya.
 Sarana melakukan penegakan hukum dapat meliputi sanksi atas kelalaian menyampaikan SPT,bunga yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran dan dakwaan pidana dalam hal terjadi penyeludupan pajak.Salah satu faktor yang juga ikut menentukan tinggi rendahnya kepatuhan adalah besarnya biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh Wajib Pajak, yang dalam literatur disebut sebagai compliance cost. Sedangkan biaya yang dikeluarkan fiskus dalam rangka pelaksanaan fungsi-fungsinya disebut sebagai administrative cost.
Time cost adalah waktu yang terpakai oleh Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari waktu yang terpakai untuk membaca formulir SPT dan buku petunjuknya, waktu untuk berkonsultasi dengan akuntan dan konsultan pajak untuk mengisi SPT, serta waktu yang terpakai untuk pergi dan pulang ke kantor pajak
Faktor penentu cost of taxation dapat diuraikan sebagai berikut :
v  Sacrifice of income adalah pengorbanan Wajib Pajak menggunakan sebagian penghasilan atau harta/uangnya untuk membayar pajak itu.
v   Distortion cost adalah biaya yang timbul sebagai akibat perubahan-perubahan dalam proses produksi dan faktor produksi karena adanya pajak tersebut,yang pada gilirannya akan merubah pola perilaku ekonomi. Sebagai contoh adalah pajak dapat merupakan disincentive terhadap individu maupun perseroan dalam berkonsumsi dan berproduksi.
v  Cost of taxation yang ketiga adalah running cost, yakni biaya-biaya yang tidak akan ada jika sistem perpajakan tidak ada baik bagi pemerintah maupun bagi individu. Biaya ini disebut juga “tax operating cost” yang dibagi menjadi biaya untuk sektor publik dan sektor swasta/private.

C.Pengertian dan Bahasan Perpajakan Internasional
Pajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dan source country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi Pajak berganda internal (internal double taxation); pajak berganda internasional (international double taxation); pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation) serta pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation). Internal double taxation adalah pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara. International double taxation adalah pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara. Dua negara atau lebih mengenakan pengenaan pajak atas Objek Pajak yang sama dan Subjek Pajak yang sama.
Knechtle dalam bukunya berjudul Basic problem in international fiscal law (1979) membedakan pengertian pajak berganda secara luas (wider sense) dan secara sempit (narrower sense). Secara luas pengertian pajak berganda diartikan setiap bentuk pembebanan pajak dan pungutan lainnya lebih dari satu kali, dapat dalam bentuk berganda (double taxation) atau lebih (multiple taxation) terhadap suatu fakta fiskal.
Secara sempit pajak berganda dianggap terjadi pada semua kasus pemajakan beberapa kali terhadap suatu subjek dan atau objek pajak dalam satu administrasi perpajakan yang sama. Pajak berganda seperti ini sering disebut sebagai pajak berganda ekonomis (economic double taxation). Pemajakan ganda oleh berbagai administrator dapat pula terjadi secara vertikal (pemerintah pusat dan daerah, atau secara diagonal (pemerintah daerah kota/kabupaten, propinsi X dan Y).
Metode pencegahan pajak berganda secara unilateral adalah metode yang dilakukan oleh suatu negara melalui undang-undang perpajakan dalam negeri sendiri atau national tax law atau domestic tax law. Metode penghindaran pajak berganda secara unilateral terdiri dari exemption method, yang terdiri dari Exemption without progression atau full exemption, Exemption with progression, Credit Method Full credit, Ordinary tax credit dan Ordinary tax credit.

Pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak secara bilateral, adalah pencegahan pajak berganda dan penghindaran lolos pajak yang disepakati bersama antara dua negara melalui suatu pernjanjian khusus yang disebut sebagai Convention atau Agreement.
Tax Treaty
Dalam menyusun perjanjian penghindaran pajak berganda negara-negara Eropa Barat dan Amerika Utara menggunakan OECD Model, sedangkan bagi negara-negara berkembang menggunakan UN Model.
Dengan berlakunya tax treaty yang dibuat antar negara (unilateral atau multilateral), maka dalam suatu negara terdapat dua sumber hukum perpajakan. Yang pertama adalah ketentuan yang ada dalam tax treaty dan yang kedua adalah ketentuan yang ada dalam undang-undang perpajakan domestik. Sehubungan dengan hal ini, maka perlu diperhatikan, bahwa tax treaty memberikan hak pemajakan.
Jika hak pemajakan telah diberikan kepada salah satu negara penjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domistik yang seterusnya akan berlaku. Misalnya jika seorang akuntan dari Singapura mendapatkan job di Indonesia dalam hal ini di Jakarta. Akuntan tersebut berada di Jakarta dalam rangka melakukan kegiatan keprofesionalnya selama 93 hari, maka berdasarkan Pasal 13 P3B Indonesia-Singapura, (dimana dinyatakan bahwa time test melebihi 90 hari dalam jangka waktu dua belas bulan) yang berwenang mengenakan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akuntan tersebut di Indonesia adalah fiskus Indonesia.
Jadi hak pemajakannya ada pada fiskus Indonesia. Selanjutnya apakah akuntan tersebut akan dianggap sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri, maka ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan di Indonesia yang berlaku. Karena dalam UU PPh 2000 time test-nya untuk menentukan apakah termasuk Wajib Pajak Dalam Negeri atau Wajib Pajak Luar Negeri adalah lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, maka akuntan tersebut diklasifikasikan sebagai Wajib Pajak Luar Negeri. Penghasilannya di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, yakni dengan tarif PPh sebesar 20% atas gross basis.

P3B lebih superior daripada undang-undang domestik. Dalam hal terjadi benturan antara P3B dan undang-undang domestik, maka yang superior adalah ketentuan dalam P3B. Misalnya dalam Pasal 26 UU PPh disebutkan, bahwa atas pembayaran dividen ke luar negeri terutang PPh pasal 26 sebesar 20% dari bruto. Sedangkan dalam Pasal 10 P3B tarifnya adalah 10%. Maka yang berlaku adalah tarif dalam P3B yakni yang 10%.
P3B tidak menciptakan pajak baru. Jika dalam pasal-pasal dalam P3B tercantum jenis pajak lain selain yang telah mempunyai dasar hukum dalam bentuk undang-undang di Indonesia, maka pajak tersebut tidak berlaku bagi Indonesia. Jenis pajak itu hanya berlaku bagi negara mitra penjanji saja.Materi yang dirancang dalam UN Model tidak jauh berbeda dengan materi yang disebut dalam OECD Model tersebut di atas.
Dengan ditandatangani suatu tax treaty antara dua negara maka pada hakikatnya Wajib Pajak Dalam Negeri dari kedua negara memperoleh kemudahan perpajakan atau fasilitas perpajakan. Dr. Mansury menyajikan secara sistematis fasilitas yang dapat dinikmati oleh Wajib Pajak Dalam Negeri yaitu Fasilitas yang berhubungan dengan Subjek Pajak; Fasilitas sebagai Bentuk Usaha Tetap; Fasilitas Berkenaan dengan Harta Tak Gerak; Fasilitas Penghasilan dari Usaha; Fasilitas dalam sektor Perkapalan dan Penerbangan; Fasilitas Penurunan Tarif; Fasilitas berkenaan Penghasilan Pengalihan Harta; Fasilitas berkenaan Penghasilan dari Pekerjaan Bebas serta Fasilitas di negara domisili untuk meniadakan pajak ganda. Pengertian Administrasi Perpajakan
            Adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Administrasi perpajakan memiliki peranan yang krusial di dalam menentukan seberapa efektif sistem perpajakan suatu negara. Sayangnya, administrasi perpajakan di banyak negara, kususnya Indonesia tidak berfungsi optimal dan menyimpang dari tujuan nya yang ada pada undang-undang perpajakan. Banyak hal yang menjadi permasalahan di dalam administrasi perpajakan. salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak karena kurang nya kesadaran Wajib Pajak. Agar tujuan dari pajak itu memiliki efek terhadap pengalokasian sumber pendapatan, pendistribusian income, dan stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien.
Dan Seringkali, masalah yang sebenarnya di dalam administrasi perpajakan adalah ada pada fiskus (pegawai pajak) sendiri. Masalah SDM yang kurang memiliki integritas, ketidakprofesioanalan (korupsi), dan tidak memiliki strategi yang brilyan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atas keluhan Wajib Pajak.
D.Aspek Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan
Berikut ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1. Wajib pajak
ü  Wajib pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
ü  Subyek pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak sama dengan WP)
ü  Subyek pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
ü  Aspek yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan membayar pajak.
2. Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3. Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4. Administrasi perpajakan
5. Materi UU perpajakan
Untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Intensifikasi pajak yaitu penggalian sumber daya pajak (peningkatan) seperti IMB atau PBB dan dengan diservikasi pajak yakni penganekaragaman (perluasan lahan) penambahan jenis pajak.
E.Asas-asas Pemungutan Pajak
Asas-asas pemungutan pajak yaitu :
v  Equality (kesamaan) adalah tidak membeda-bedakan dalam hal pemungutan pajak
v  Certainty (kepastian) adalah tidak spekulasi dalam pemungutan pajak dan berdasarkan data yang konkrit.
v  Convenience of payment (kelayakan/ketepatan waktu)
v  Economic (biaya pemungutan pajak lebih kecil dari pendapatan) artinya tidak berlebih-lebihan dalam memungut pajak.
F.Sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran pajak
Sumber penerimaan pajak
Ø  Penerimaan rutin
Ø  Pinjaman/ bantuan
Sumber pengeluaran pajak
Ø  Pengeluaran rutin
Ø  Pinjaman/ bantuan

G.Penggolongan pajak
Penggolongan Pajak dilihat dari sudut kewenangan pemungutannya
Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau Negara untuk kas Negara dan APBN, yang berhak memungut adalah
Dirjen  pajak : Pajak penghasilan, PBB, PBM
Dirjen beadan cukai
Cukai adalah pemungutan terhadap barang-barang konsumsi tertentu contoh : alcohol, tembakau, bensin. Bea masuk adalah  pemungutan barang yang masuk ke suatu daerah tertentu. Dirjen moneter : memungut pajak ekspor
Pajak daerah:Pajak propinsi seperti : pajak kendaraan bermotor, BBN ajak kabupatenkota
Penggolongan Pajak dilihat dari pembebanannya
Pajak subjektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan diri wajib pajak seperti pajak penghasilan.
Pajak objektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan wajib pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PBB dll.
Penggolongan Pajak dilihat dari  sudut sifat pemungutannya
Pajak langsung
Pajak tak langsung dibedakan atas 3 kriteria yakni penanggung jawab pajak, penanggung pajak dan pemikul pajak.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari 2 segi :
Dari segi administrasi,pajak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya terlebih dahulu harus didaftar atau di registrasi dengan memberi nomor kohir (daftar nama wajib pajak) atau nomor wajib pajak yang pemungutannya dilakukan secara berkala. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya tidak didaftarkan dan tidak dipungut secara berkala seperti : PBB
Dari segi ekonomi,pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser/ dilimpahkan pada orang lain. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pengenaannya dapat digeser pada orang lain seperti pajak hotel, pajak tontonan, pajak restoran.
Untuk membedakan pajak langsung dengan pajak tidak langsung ditentukan oleh 3 unsur :
ü  Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis punya kewajiban pajak
ü  Penanggung pajak yaitu orang yang secara nyata memikul dahulu beban pajaknya
ü  Penanggung pajak (destinaris pajak) adalah orang yang menurut UU dibebani pajak.
Apabila ke 3 unsur tersebut berada pada 1 orang maka itu pajak langsung. Dan apabila 3 unsur tersebut berada pada orang lain berarti pajak tidak langsung




BAB III
PENUTUP
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu syaratpemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan social yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penentuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mencapai keadilan. Pajak dapat dihitung dengan tarif yang sesuai dengan jenis pajaknya masing-masing, karena setiap jenis pajak berbeda karakteristiknya.















DAFTAR PUSTAKA
Resmi Siti .2014.”Perpajakan,Teori dan Kasus”.Edsisi 8.Jakarta:Penerbit Salemba Empat.

















Minggu, 23 November 2014

pasar monopoli

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah Yang Maha Esa Penyusun panjatkan, karena berkat rahmat serta bimbingan-Nya penulis berhasil menyelesaikan makalah  yang  berjudul "Pasar Monopoli". Adapun Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Miro.

Penulis mengucapkan rasa berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Penulis yakin Makalah ini masih jauh dari nilai kesempurnaan, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat diharapkan oleh penulis demi menjadikan makalah ini bisa lebih baik lagi.

Semoga makalah penelitian " Pasar Monopoli " memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat serta bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

                                                                                                                Medan, 20 Nov 2014

                                                                                                                        Penyusun,










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................................................... ii
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang................................................................................................................. 1
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Monopoli.................................................................................. ........... 2
2.2 Ciri-Ciri Pasar Monopoli.................................................................................................. 3
2.3 Penyebab Terjadinya Monopoli....................................................................................... 6
2.4 Pemaksimuman Keuntungan di Monopoli....................................................................... 8
2.5 Adakah Monopoli Keuntungannya Berlebihan .............................................................. 11
2.6 Monopoli dan Kurva Penawaran..................................................................................... 12
2.7 Monopoli dan Diskriminasi Harga................................................................................... 13
2.8 Pengendalian Harga dan Monopoli Alamiah................................................................... 14
2.9 Penilaian ke atas Monopoli.............................................................................................. 15
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan...................................................................................................................... 17

DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................... 18BAB 1
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Pemahaman monopoli bagi sebagian besar orang ialah sesuatu yang bersifat negatif. Dalam Undang-Undang No. 5 tahun Tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan monopoli ialah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Monopoli dapat muncul dalam berbagai bentuk dan cara.

Yang pertama ialah yang terjadi karena memang dikehendaki oleh hukum, sehingga disebut monopoly by law. Kedua ialah monopoly by nature, monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan yang cocok. Bentuk yang ketiga ialah monopoly by license.Monopoli yang terakhir ini diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan.Dari ketiga bentuk monopoli ini yang paling sering mencuat ialah jenis yang ketiga. 

Kemudian,hal-hal yang dilarang oleh UU No.5/1999 ada tiga golongan: 
1.Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar. 
2.Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar. 
3.Posisi dominan di     pasar. 

       Salah satu yang diatur dalam UU No.5/1999 ialah adanya beberapa perjanjian yang dilarang. Beberapa di antaranya ialah; perjanjian bersifat oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, bersifat oligopsoni, mengatur integrasi vertikal, tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri. Dalam tulisan ini masalah yang diangkat khususnya perjanjian yang dilakukan dengan pihak luar negeri, yang mana pihak luar negeri tersebut memiliki hak eksklusif terhadap seuatu produk barang atau jasa. Pasal 16 meneyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau praktek persaingan usaha tidak sehat.


BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Monopoli     
Pasar Monopoli adalah situasi pasar dimana hanya ada satu penjual produk, dan tidak ada produk lain yang menjadi pengganti (no substitutes) dari produk yang diperdagangkan oleeh si monopolis (monopolis adalah orang yang menjalankan monopoli). Seluruh bagian pasar yang bersangkutan, dia sendirilah yang menguasainya, dengan perkataan lain, di pasar itu tiada terdapat barang lain yang sejenis, sehingga si monopolis tidak perlu mempertimbangkan pengaruh firm lain terhadap ketetapannya mengenai harga maupun jumlah yang diperdagangkan. Mengingat akan hal itu dalam pasar monopoli tidak ada pesaing bagi yang melakukannya.

           Dalam kehidupan perkonomian faktual, jenis pasar monopoli ini sangat jarang tidak mendapat persaingan dari penjual lain. Meskipun dalam suatu pasar misalnya hanya terdapat satu penjual sehingga tidak ada pesaing secara langsung dari penjual lain, tetapi penjual tunggal tersebut akan menghadapi pesaing secara tidak langsung dari penjual lain yang mnghasilkan produk yang dapat merupakan alternatif produk pengganti yang tidak sempurna. 

          Dalam hal ini kita bisa mengambil contoh PT. Kereta Api Indonesi (PT. KAI).PT.KAI merupakan badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan jasa transportasi darat.PT.KAI tidak menghadapi persaingan secara langsung dari perusahaan kereta api lainnya karena samapi saat ini memang tidak ada penyelenggara jasa transportasi darat kereta api dari swasta walaupun PT.KAI tidak mengalami persaingan secara langsung tetapi PT. KAI akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari jasa transportasi darat lainnya, misalnya bus. Kereta api jurusan Yogyakarta-Surabaya tidak akan mendapat persaingan secara langsung dari kereta api lainnya. Tetapi akan menghadapi persaingan secara tidak langsung dari bus-bus yang melakukan perjalanan Yogyakarta-Surabaya,dan juga travel.




2.2 Ciri-Ciri Pasar Monopoli
Pasar monopoli mempunyai beberapa ciri,diantaranya:
1. Di dalam pasar hanya terdapat satu penjual. Penjual tunggal berhak menguasai pasar yang dimonoplinya, tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. 

2. Jenis barang yang diproduksi tidak ada penggantinya (no substitutes) “yang mirip”. Barang yang ada dalam pasar monopoli tidak ada yang sama. Misalnya terdapat monopoli sabun, maka disana hanya ada satu pedagang sabun dan tidak ada pedagang sabun yang lain. tetapi jangan diartikan bahwa tidak ada pedagang lain selain pedagang sabun,misalnya sepatu, rokok,kaset,dan sebagainya,tetap pada.Sebab kesemua pedagang itu bukan merupakan substitut yang baik buat sabun.

3.Dapat Mempengaruhi Penentuan Harga ,Karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar maka, perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau price setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikendakinya.

4.Promosi Iklan Kurang Diperlukan ,Karena perusahaan monopoli adalah satu-satunya perusahaan di dalam industri, ia tidak perlu mempromosikan barangnya dengan menggunakan iklan. Walau bagaimanapun perusahaan monopoli dering membuat iklan. Iklan tersebut bukalah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.


5.Ada hambatan atau rintangan (barriers) bagi perusahaan baru yang akan masuk dalam pasar monopoli.Faktor penghambat ini ada dua macam, yaitu faktor penghambat teknis dan faktor penghambat legal. 




•Faktor  Penghambat  Teknis  antara lain: 
a.Apabila penjual tunggal menghasilkan dan menjual produk dengan kondisi biaya marjinal (marginal cost atau MC) dan biaya rata-rata (Average Cost atau AC) yang menurun pada berbagai kemungkinan tingkat produk. Kondisi MC dan Ac yang menurun terjadi karena penjual dalam menghasilkan produk menggunakan teknologi sehingga kegiatan produksi menjadi efisien. Apabila penjual mampu menghasilkan produk dengan MC dan AC yang menurun maka penjual dapat menjual produknya dengan harga yang lebih murah. Harga yang lebih murah memaksa penjual lain untuk keluar meninggalkan pasar tersebut dan apabila monopoli sudah terbentuk akan menyulitkan penjuan lain untuk masuk ke pasar tersebut karena penjual lain harus menghasilkan pada tingkat produk yang relatif rendah yang akan mengakibatkan biaya produksi yang lebih tinggi.

b.Terbatasnya pasar dibandingkan dengan skala produksi penjual.Terbatasnya pasar akan memberikan ruang gerak yang sempit yang hanya akan memberikan ruang hidup yang hanya cukup unuk satu penjual saja. Oleh karena itu, dengan skala produksi penjual yang minimum tetapi terdapat keterbatasan pasar sehingga permintaan pasar dapat dipenuhi oleh satu penjual saja.
c.Penguasaan faktor produksi strategis yang digunakan dalam menghasilkan produk. Misalnya,diantara faktor produksi X1, X2, X3. yang berperan penting dalam menghasilkan produk Q (faktor produksi strategis) adalah X3. jadi apabila ada penjual yang mampu mendapatkan dan menguasai faktor produksi X3 maka penjual tersebut akan menjadi satu-satunya penjual yang mampu menghasilkan dan menjual produk Q. Dengan demikian, di pasar  hanya  terdapat  satu   penjual  produk          Q.

•Faktor  pengahambat  legal,antara   lain:
1.Apabila penjual tunggal mengahasilkan dan menjual produk dengan pemberian hak monopoli oleh pemerintah untuk menghasilkan dan menjual produk tersebut. Dengan pemberian hak monopoli tersebut maka akan menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan dan menjual produk tersebut.

2.Apabila penjual tunggal menghasilkan produk dengan pemberian hak paten oleh pemerintah untuk menghasilkan produk tersebut. Hak paten adalah hak yang diberikan pemerintah kepada seseorang atau produsen yang telah berhasil menemukan sesuatu yang sangat bermanfaat bagi produsen, seperti menemukan cara berproduksi yang baru, menemukan teknologi baru, dan menemukan faktor produksi baru. Pemberian hak paten oleh pemerintah kepada penjual tersebut berarti akan menutup kemungkinan penjual lain untuk menghasilkan produk tersebut. Pemberian hak paten ini bisa dikatakan lebih bersifat perlindungan dari segi hukum sebagai bentuk pengakuan terhadap karya seseorang.

3.Penjual tunggal menghasilkan produk dengan pemberian hak franchise oleh penjual lain untuk menghasilkan produk dengan merk tersebut di suatu wilayah. Hak franchise adalah hak yang diberikan oleh penjual lain kepada penjual atau produsen untuk menghasilkan produk dengan merk pemberi hak di suatu wilayah. Pemberian hak franchise oleh penjual lain kepada suatu penjual dengan merk pemberi hak di suatu wilayah berarti akan menutup kemungkinan penjual lainnya untuk menghasilkan produk tersebut. Dengan demikian, produsen yang memiliki hak franchise akan menjadi monopolis.

4.Penjual tunggal ini tidak dipengaruhi dan tidak mempengaruhi harga serta output dari produk-produk lain yang dijual dalam perekonomian.

            Namun demikian sangat sulit ditemui bahwa dalam suatu perekonomian yang saling tergantung, ada seseorang yang dapat menjual suatu produk yang tidak ada penggantinya. Tentu saja barang pengganti itu sangat dimungkinkan ada walaupun bentuknya tidak mirip.






                                                           






2
2.3 Penyebab terjadinya monopoli
            Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya monopoli, diantaranya:
1.Adanya penguasa bahan mentah (sumber daya) tertentu. Satu jenis produk tertentu mungkin hanya dapat dihasilkan dengan menggunakan faktor produksi tertentu. Misalnya, Perusahaan Listrik Negara (PLN). Karena listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat secara luas, maka penguasaan atau pengelolanya ditangani oleh pemerintah seperti yang tercantum dalam UUD 1945. satu perusahaan yang memiliki tanah atau hutan yang menghasilkan jenis kayu tertentu (ukir misalnya) maka perusahaan tersebut mempunyai kedudukan monopoli untuk produksi kayu ukir.

2.Adanya penguasaan teknik produksi tertentu atau memiliki keunggulan teknologi. Satu produsen yang memiliki teknik atau keunggulan teknologi jauh diatas calon pesaingnya, untuk satu periode tertentu dapat mempunyai kedudukan monopoli.Misalnya penguasaan teknik foto, dulu hanya da pada (kodak), sehingga sampai sekarang orang sering menyebut tustel dengan sebutan kodak. Demikian pula dengan IBM, untuk menyebut komputer. Selama teknik produksi tidak ada yang meniru, maka pasar barang-barang tersebut akan dikuasai oleh si monopolis.

3.Adanya penguasaan hak patent untuk produk tertentu (merupakan unsur yuridis).Untuk mendapatkan hak patent ini biasanya harus didahului oleh adanya suatu penemuan.Satu produsen menemukan cara-cara produksi baru atau menghasilkan produk jenis baru kemudian dimintakan hak patent pada pemerintah.Dalam hal ini produsen mendapatkan monopoli untuk menghasilkan barang tersebut.
Misalnya Graham Bell untuk pesawat telepon dan Thomas Edison untuk bola lampu pijar. Hak patent ini diberikan oleh departemen kehakiman dan mempunyai masa berlaku tertentu. Selama jangka waktu tersebut maka tidak ada orang lain yang dapat memproduksi barang yang sama, karena jika memproduksi maka akan dituntut ke pengadilan.

4.Adanya lisensi (izin). Hal ini terjadi karena diperoleh secara institusional (kelembagaan). Misalnya monopoli yang dipegang oleh PT ASTRA Internasional, yaitu monopoli unutk perakitan dan penjualan mobil baru merk TOYOTA.


5.Adanya monopoli yang diperoleh secara alamiah (tidak perlu adanya hak patent atau lisensi).Misalnya karena faktor luas pasar yang terlalu besar sehingga tidak memungkinkan untuk dilayani oleh lebih dari satu penjual. Masuknya perusahaan baru biasanya tidak akan menguntungkan, sebab perusahaan lama yang memegang monopoli sudah mempunyai pengalaman yang lebih luas dan mempunyai kekayaan non material atau good will dari masyarakat. Oleh sebab itu pendatang baru akan dapat bertahan jika mempunyai teknologi yang   lebih    efisien.

4.Harga dan Output pada Pasar Monopoli Jumlah output yang ditawarkan oleh pengusaha tergantung dari titik optimum usahanya. Keputusan untuk menetapkan output dan harga pada pasar monopoli pada dasarnya sama seperti pada pasar persaingan sempurna. Jadi memaksimumkan perbedaan antara penerimaan total (TR) dan biaya total jangka pendek (SRTC).Atau sama halnya mencari kuantitas produksi yang akan menyamakan antara biaya marjinal (marjinal cost) dengan pendapatan marjinal(marginalRevenue),atauMC=MR.














2.4 Pemaksimuman Keuntungan dalam Monopoli
Sifat umum permintaan barang yaitu makin tinggi harga suatu barang makin sedikit jumlah yang  diminta. Permintaan yang dihadapi oleh monopoli adalah berbeda dengan yang dihadapi oleh suatu perusahaan dalam persaingan sempurna . Contoh : dalam tabel berikut.




            Berdasarkan gambaran ditunjukan dalam tabel ada 2 kesimpulan: apabila harga barang menjadi semakin menurun pada waktu jumlah produksi meningkat. maka :
1.Hasil penjualan total akan mengalami pertambahan,tetapi pertambahan itu semakin berkurang apabila produksi bertambah banyak.Setelah mencapai satu tingkat produksi tertentu pertambahanya akan menjadi negatif.
2.Pada umumnya hasil penjualan marginal nilainya adalah lebih rendah dari pada harga.

Dalam penentuan pemaksimuman ada 2 :
1.Pendekatan hasil penjualan dengan biaya total.


Tabel dan kurva hasil penjualan biaya produksi dan keuntungan





2. Pendekatan hasil penjualan marginal - biaya marginal

Tabel dan Kurva:Penjualan Marginal, Biaya Marginal, dan Keuntungan Maksimum 
















2.5 Adakah Monopoli keuntungannya Berlebihan?
Kurva Untung Normal menunjukan keadaan dimana monopoli tidak mendapat keuntungan tetapi tidak menderita kerugian, yaitu hasil penjualannya sama dengan biaya totalnya. Keadaan seperti ini akan berlaku apabila kurva biaya total menyinggung kurva permintaan pada tingkat produksi dimana hasil penjualan marjinal= biaya marjinal.

Kurva Rugi menunjukan keadaan dimana monopoli mengalami kerugian. Kerugian yang paling minimum apabila monopoli memproduksikan sebanyak Q1 karena pada tingkat produksi tersebut MR1=MC1. Biaya total yang dikeluarkan adalah OQ1 X OP1. Dengan demikian kerugian yang dialami perusahaan monopoli tersebut adalah ditunjukan kotak P1 ABC. Apabila perusahaan memproduksi lebih tinggi atau lebih rendah dari Q1, kerugian yang akan dialami akan lebih besar lagi.








2.6 Monopoli dan Kurva Penawaran
Didalam pasar monopoli, biaya marginal tidak menunjukan sifat kurva penawaran, sebagai buktinya misalnya pada mulanya permintaan adalah D0 dan hasil penjualan marjinal adalah MR0, sedangkan biaya marjinal adalah MC.Maka keuntungan maksimum akan dicapai apabila produksi sebangak Q.Pada tingkat produksi ini harga mencapai P0. Selanjutnya misalkan permintaan berubah menjadi D1 dan hasil penjualan marjinal adalah MR1. Biaya produksi tidak berubah, berarti biaya marjinal adalah tetap seperti yang ditunjukan oleh MC.Dalam keadaan yang baru ini untuk memaksimumkan keuntungan, perusahaan sekali lagi harus memproduksikan sebanyak Q tetapi sekarang tingkat harga mencapai P1.
Dengan demikian sekarang kita mendapati ada dua tingkat harga (P0 P1) tetapi hanya satu jumlah produksi/penawaran (Q) keadaan ini menyebabkan kurva penawaran untuk suatu perusahaan monopoli tidak dapat digambarkan atau ditunjukan.





2.7 Monopoli dan Diskriminasi Harga
Adakalanya terbuka kemungkinan kepadaperusahaan monopoli untuk menjual barangnya didalam 2 pasar (pasar dalam negeri dan luar negeri) yg sangat berbeda sifatnya. Untuk memaksimumkan keuntungannya perusahaan monopoli dapat menjalankan kebijakan diskriminasi harga.
Syarat Diskriminasi Harga:
1.Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar lain.
2.Sifat barang dan jasa itu memungkinkandilakukan diskriminasi harga.
3.Sifat permintaan dan elastisitas permintaan dimasing-masing pasar haruslah berbeda.
4.Kebijakan diskriminasi harga tidak memerlukanbiaya melebihi tambahan keuntungan      dari kebijakan tersebut.
5.Produsen dapat mengeksploiter beberapa sikaptidak rasional konsumen.

Contoh Kebijakan diskriminasi Harga:
1. Kebijakan diskriminasi harga oleh perusahaan monopoli  pemerintah. Contoh :PLN.
2.Kebijakan diskriminasi harga oleh jasa-jasa profesional. Contoh : dokter spesialis.
3.Kebijakan diskriminasi harga dipasar internasional.


2.8 Pengendalian Harga dalam Monopoli Alamiah
Perusahaan yang terus menerus menikmati skala ekonomi hingga pada tingkat produksi yang sangat banyak jumlahnya,berarti AC terus menerus turun hingga ketingkat produksi yang tinggi. Pada waktu biayarata-rata mencapai minimum tingkat produksi telah meliputi sebagian besar dari kebutuhan masyarakat.











2.9 Penilaian ke atas Monopoli
1. Biaya Produksi Sama
Perbandingan efisiensi diantara pasar persaingan sempurna dan monopoli menggunakan sumber daya, memproduksikan barang, dan meminimumkan biaya produksi per unit

2. Biaya Produksi Berbeda
kurva menunjukan efek dari biaya produksi yang berbeda diantara pasar persaingan sempurna dan monopoli terhadap harga dan jumlah produksi dalam monopoli.

Perkembangan Teknologi dan Inovasi
Ada berbagai pendapat tentang pengaruh monopoli terhadap perkembangan teknologi dan inovasi. Alasan – alasan dari masing-masing pendapat ini diterangkan di bawah ini:
1.Pandangan I: monopoli tidak merangsang inovasi
Golongan yang berpendapat bahwa monopoli tidak merangsang perkembangan teknologi dan inovasi melandaskan keyakinannya kepada pelanggan bahwa ketiadaan persaingan menimbulkan keengganan kepada monopoli untuk melakukan perubahan.

2.Pandangan II: Monopoli Merangsang Inovasi
Golongan yang berpendapat bahwa monopoli merangsang perkembangan inovasi melandaskan alasannya sebagai berikut:
a.Perkembangan teknologi dan inovasi adalah suatu cara untuk mengurangi biaya per unit dan meninggikan keuntungan.
b.Memiliki teknologi yang lebih baik dari perusahaan lain adakalanya merupakan sumber dari terwujudnya monopoli.


MONOPOLI DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
Dalam monopoli terdapat kemungkinan bahwa harga akan lebih tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar daripada di dalam persaingan sempurna. Berdasarkan kemungkinan yang terjadi, para ahli berpendapat monopoli menimbulkan keadaan buruk ke atas kesejahteraan masyarakat dan pemerataan (distribusi pendapatan) menjadi lebih tidak merata.



BAB 3
    PENUTUP
       3.1 Kesimpulan
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu perusahaan saja. Dan perusahaan ini menghasilkan barang yang tidak mempunyai barang pengganti yang sangat dekat.

Ciri-ciri antara lain pasar monopoli adalah industri satu perusahaan, tidak mempunyai barang pengganti yang mirip, tidak terdapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri, dapat mempengaruhi penentuan harga, promosi iklan kurang diperlukan.

Faktor-faktor yang menimbulkan monopoli antara lain perusahaan monopoli memiliki suatu sumber daya yang unik dan tidak dimiliki oleh perusahaan lain, perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi (economies of scale) hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi, monopoli wujud dan berkembang melalui undang - undang yaitu pemerintah memberi hak monopoli kepada perusahaan tersebut.

Dari ciri-ciri dan faktor-faktor tersebut dapat disimpulkan bahwa monopoli cenderung dapat memperburuk distribusi pendapatan dalam masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA

Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi teori pengantar, Edisi ketiga, PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta,2005